KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR : 089 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL
PRAMUKA PEDULI
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka membina dan
mengembangkan rasa tanggungjawab anggota Gerakan Pramuka terhadap
masyarakat dan lingkungan, Gerakan Pramuka wajib melakukan berbagai kegiatan
bersama masyarakat dan lingkungan sekitarnya melalui kegiatan bakti
masyarakat.
2. Bahwa untuk maksud diatas Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka telah mencanangkan program Pramuka Peduli;
3. Bahwa guna melaksanakan program
Pramuka Peduli di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah diperlukan suatu pedoman
operasional;
4. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat
Keputusan tentang Pedoman Operasional Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – undang nomor 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pamuka Nomor 230 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pramuka
Peduli;
4.
Keputusan Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 248 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pramuka
Peduli Penanggulangan Bencana;
5.
Rencana Strategik Gerakan
Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah 2009 – 2013.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil musyawarah andalan bidang
abdimas dan humas Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah pada tanggal 19 Agustus 2010;
2.
Rapat koordinasi pramuka peduli
se-Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 2011 bertempat di
Puskepram “Candra Birawa”.
3.
Workshop Pramuka Peduli Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah tanggal 28 September 2012 bertempat di puskepram
“Candra Birawa” Karanggeneng Gunungpati Kota Semarang.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
P e r t a m a
|
:
|
Mengesahkan Pedoman
Operasional Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11
Jawa Tengah sebagai mana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
K e d u a
|
:
|
Mengamanatkan kepada seluruh Kwartir Cabang di Jawa
Tengah agar segera mengaktifkan dan atau membentuk Pramuka Peduli dengan
mempedomani Pedoman Operasional Pramuka Peduli sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini;
|
K e t i g a
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : S e m a r a n g
Pada tanggal
: 1 November 2012
Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah
Ketua,
Prof. Dr. Ir. S.
Budi Prayitno, M. Sc
Tembusan disampaikan kepada Yth;
1.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
2.
Gubernur
Jawa Tengah selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;
3.
Kepala
Biro Kesra Setda Propinsi Jawa Tengah;
4.
Bupati/
Walikota selaku Ka Mabicab Gerakan Pramuka se-Jawa Tengah;
5.
Andalan
Daerah Kwarda 11 Jawa Tengah;
6.
Ketua
Kwartir Cabang se-Jawa Tengah;
7.
Pertinggal.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR : 089 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL
PRAMUKA PEDULI
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
Gerakan Pramuka sebagai salah satu
organisasi pendidikan di Indonesia dalam melaksanakan pembinaan terhadap
anggotanya selalu diarahkan pada peningkatan kemampuan, pengetahuan,
ketrampilan dan disiplin dalam bentuk kegiatan yang menarik, sehat, bermanfaat dan
berguna bagi masa depan.
Guna
membina dan mengembangkan rasa tangungjawab Anggota Gerakan Pramuka terhadap
masyarakat dan lingkungan, Gerakan Pramuka Wajib melakukan berbagai kegiatan
bersama masyarakat dan lingkungan sekitarnya melalui kegiatan bakti masyarakat
(Community Service) serta pembangunan
masyarakat (Community Development).
Dalam rangka membangun citra Gerakan
Pramuka serta meningkatkan kualitas dan kuantitas bakti kepada masyarakat,
sebagai potensi dalam masyarakat Gerakan Pramuka terpanggil untuk turut serta
bersama masyarakat, Pemerintah, Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat
lainnya membantu melaksanakan upaya-upaya penanganan permasalahan yang terjadi
pada masyarakat dan lingkungan.
Anggota Gerakan Pramuka yang memiliki minat dan kepedulian
dibidang pertolongan, pelestarian alam, permasalahan sosial serta tugas - tugas
kemanusiaan lainnya diwadahi dalam Pramuka Peduli sebagai wujud nyata
pelaksanaan Tri Satya dan Darma Pramuka.
2. DASAR
a.
Undang
– undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
b.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.238/1961 jo Keputusan Presiden Republik
Indonesia No.24/2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
d.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 230 tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional
Pramuka Peduli;
e.
Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 248
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Penanggulangan Bencana
f.
Keputusan
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah No.06 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pramuka
Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a.
Maksud
Maksud disusunnya Pedoman Operasional Pramuka Peduli
adalah sebagai pedoman bagi Kwartir Cabang di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan Pramuka Peduli.
b.
Tujuan
Tujuan
disusunnya Pedoman Operasional Pramuka Peduli adalah :
(1).
Sebagai acuan dalam Operasional Pramuka Peduli di jajaran Kwartir di
Jawa Tengah.
(2).
Untuk menyamakan arah, gerak dan langkah dalam Operasional kegiatan Pramuka
Peduli di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
4. SASARAN
Sasaran
dari Pedoman Operasional Pramuka Peduli adalah terbentuknya Pramuka Peduli yang
memiliki arah, gerak dan langkah yang sama di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah.
5. RUANG LINGKUP
Petunjuk Operasional Pramuka Peduli ini
meliputi :
a. BAB
I Pendahuluan
b. BAB
II Pengertian
c. BAB
III Maksud,
Tujuan dan Sasaran
d. BAB IV Struktur Organisasi
e. BAB V Mekanisme Organisasi
f. BAB VI Pendidikan
g. BAB VII Logo
h. BAB VIII Badge
i. BAB IX Seragam
j. BAB X Pembiayaan
k. BAB XI Penutup
BAB II
PENGERTIAN
6. PENGERTIAN
a.
Pramuka
peduli adalah unit kegiatan yang dibentuk oleh kwartir untuk mengelola kegiatan
kepedulian anggota pramuka terhadap penanggulangan bencana, kemanusiaan dan
lingkungan hidupnya.
b.
Penanggulangan
bencana adalah kegiatan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
c.
Kemanusiaan
mengandung pengertian pengembangan sumber daya manusia, lingkungan sosial dan nilai
– nilai perikemanusiaan lainnya.
d.
Lingkungan
hidup berarti alam seisinya.
e.
Aksi
pramuka peduli adalah kegiatan bakti pramuka bersama-sama masyarakat,
pemerintah serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lainnya yang
terintregasi dan dikoordinasikan oleh gerakan pramuka.
f.
Tanda
Ikut Gotong Royong (Tigor) adalah tanda bagi anggota pramuka yang telah
mengikuti aksi pramuka peduli.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
7. MAKSUD
Maksud dibentuknya pramuka peduli adalah untuk
menyalurkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka dalam
melakukan aksi kepedulian terhadap penanggulangan bencana, kemanusiaan dan lingkungan
hidupnya.
8. TUJUAN
1.
Menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri
anggota Gerakan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah agar menjadi manusia yang
berbudi pekerti luhur dan peka terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat;
2.
Memperkuat kelembagaan Gerakan Pramuka agar dapat
meningkatkan partisipasi sosialnya di berbagai sektor pembangunan Bangsa dan
Negara;
3.
Mengembangkan sistem dan Jaringan Pramuka Peduli di
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah;
4.
Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan
Pramuka yang ikut serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli;
5.
Meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
9. SASARAN
1.
Anggota Gerakan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega dan Anggota Dewasa yang terhimpun dalam Gugus Depan, Satuan Karya
Pramuka, Kwartir serta kelompok-kelompok yang dikembangkan oleh Gerakan
Pramuka;
2.
Masyarakat yang
terkena bencana dan masyarakat di daerah potensi bencana;
3.
Lingkungan Hidup, dan :
4.
Sektor-sektor lainnya yang memungkinkan Gerakan Pramuka
dapat berperan aktif membantu penanganannya.
BAB IV
ORGANISASI
10.
Guna melaksanakan Program Pramuka Peduli
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah disusun organisasi sebagai berikut :
a)
Di tingkat daerah dibentuk Pramuka Peduli Kwartir Daerah
11 Jawa Tengah.
b)
Di tingkat cabang dibentuk Pramuka Peduli Kwartir Cabang.
11.
Pramuka peduli terdiri atas unsur Pimpinan Kwartir,
Andalan, Pimpinan Satuan Karya, Dewan kerja, Staf
Kwartir dan unsur-unsur lain yang dapat
mendukung program.
12.
Kepengurusan Pramuka Peduli terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Satuan
Reaksi Cepat.
BAB V
MEKANISME ORGANISASI
13.
Struktur organisasi
pramuka peduli disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
14.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
a. Umum
(1).
Seluruh pengurus
pramuka peduli tergabung dalam keluarga besar pramuka peduli Kwartir Daerah 11
Jawa Tengah yang bertanggung jawab secara berjenjang sesuai kelembagaan
kwartir.
(2).
Untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan atau aksi pramuka peduli diharuskan melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait.
b. Ketua Pramuka
Peduli
(1).
Bertanggung jawab
terhadap pengerahan anggota pramuka dalam tugas dan kegiatan pramuka peduli yang
diemban.
(2).
Memberi bimbingan
dan dukungan terhadap tugas dan kegiatan pramuka peduli.
(3).
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan pramuka peduli
(4).
Memberi teguran
dan sanksi bagi pengurus pramuka peduli yang melanggar kode etik kehormatan
Gerakan Pramuka
(5).
Bertanggugjawab
kepada ketua Kwartir selaku penanggungjawab umum.
c. Wakil
Ketua Pramuka Peduli
(1).
Membantu ketua
pramuka peduli dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
(2).
Mewakili ketua
pramuka peduli jika berhalangan
(3).
Mengembangkan
kepengurusan pramuka peduli
d. Sekretaris
Pramuka Peduli
(1).
Menjalankan
administrasi dan kesekretariatan pramuka peduli
(2).
Mendokumentasikan
dan menginventarisir tugas dan kegiatan pramuka peduli
d. Bendahara
Pramuka Peduli
(1).
Mengelola
keuangan pramuka peduli
(2).
Mengakomodir dan
mengalokasikan kebutuhan keuangan aksi pramuka peduli.
e. Bidang
Penanggulangan Bencana
(1).
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan aksi pramuka peduli bencana
(2).
Bertanggungjawab
kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
f. Bidang
Kemanusiaan
(1).
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan aksi pramuka peduli kemanusiaan
(2).
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan sumber daya manusia
(3).
Bertanggungjawab kepada
ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
g. Bidang
Lingkungan Hidup
(1).
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan aksi pramuka peduli lingkungan hidup
(2).
Bertanggungjawab
kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
h. Satuan
Reaksi Cepat
(1).
Melakukan aksi cepat
tanggap pada lokasi bencana atau kondisi lain yang memerlukan.
(2).
Melakukan
pendataan awal untuk analisa kebutuhan dan tindakan lanjutan serta memberikan
rekomendasi kepada ketua pramuka peduli terkait aksi pramuka peduli.
(3).
Bertanggungjawab
kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
15. HUBUNGAN KERJA
a. Hubungan kerja
adalah interaksi yang dilakukan oleh pramuka peduli dalam melaksanakan tugas
pokok sesuai dengan maksud dan tujuannya.
b. Hubungan kerja
dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja pramuka peduli dengan kwartir dalam
kedudukannya sebagai Unit Kegiatan adalah garis hubungan koordinasi,
konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antara
Pramuka Peduli
Bentuk hubungan antara Pramuka Peduli adalah :
(1).
Hubungan antara
Pramuka Peduli yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi
kebawah, berupa garis bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi.
Sedangkan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi
dan pelaporan.
(2).
Hubungan antara
Pramuka Peduli yang setingkat adalah garis hubungan koordinasi, informasi dan
kerja sama.
(3).
Hubungan Pramuka
Peduli seperti yang dimaksud dalam Pt. 15.c.2. apabila melibatkan anggota
pramuka antar wilayah kerja yang bersangkutan dilakukan dengan sepengetahuan
Kwartir yang berkaitan dengan wilayah kerja tersebut.
d. Hubungan dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka
(1).
Pramuka peduli
dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi diluar Gerakan
Pramuka dengan sepengetahuan Kwartir.
(2).
Bentuk kerjasama
dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan
dengan sepengetahuan Kwartir.
16. MASA BHAKTI
Masa Bhakti kepengurusan Pramuka peduli disesuaikan
dengan masa bakti kepengurusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PENDIDIKAN
17.
Bagi Pengurus Pramuka
Peduli dibekali orientasi mengenai tugas pokok dan fungsi pramuka peduli serta
pengetahuan dan atau keterampilan teknis lainnya yang diperlukan.
BAB VII
LOGO
18.
BENTUK
Logo Pramuka peduli berbentuk lingkaran (gambar terlampir) yang terdiri
dari gambar :
a. Siluet tunas kelapa
b. Segitiga
penanggulangan bencana
c. Lingkaran hijau
d. Lingkaran merah
putih
e. Tulisan “Pramuka
Peduli Kwarda 11 Jawa Tengah”
BAB
VIII
BADGE
19.
Badge pramuka peduli berupa logo pramuka peduli dengan ukuran
diameter 6 cm (gambar terlampir)
BAB IX
SERAGAM
20.
SERAGAM
Seragam Pramuka peduli terdiri dari 3
(tiga) macam :
a. Pakaian Seragam Harian (PSH) berupa
pakaian seragam Pramuka lengkap mengenakan Badge Pramuka peduli di dada sebelah
diri.
b. Pakaian Seragam Lapangan (PSL) (gambar
terlampir).
Terdiri dari :
1.
Kaos
lengan panjang warna orange dengan kerah dan bagian pergelangan tangan berwarna
hitam.
2.
Kaos
bagian depan bergambar badge Pramuka peduli di dada sebelah kiri
3.
Kaos
bagian belakang bertuliskan : PRAMUKA PEDULI
4.
Celana
lapangan warna coklat tua
5.
Sepatu
Lapangan warna hitam
6.
Topi
rimba warna hitam yang dilengkapi dengan badge pramuka peduli di bagian
depannya.
c. Pakaian Dinas Khusus (PDSus) yang digunakan dalam kegiatan khusus
seperti : Pelatihan dalam ruangan, pertemuan khusus, dan lain sebagainya.
Sesuai dengan gambar terlampir terdiri dari :
1.
Kemeja
lengan panjang berwarna krem (army 01)
2.
Kemeja
bagian depan diatas saku sebelah kanan terdapat nama
3.
Lengan
bagian kanan terdapat tulisan ”Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah” atau nama Kwartir
Cabang (gambar terlampir) dan lengan bagian kiri terdapat badge pramuka peduli
4.
Nama
diletakkan diatas saku sebelah kanan dengan ukuran 3 X 10 cm
5.
Pada
saku sebelah kanan dipasang gambar tunas kelapa (gambar terlampir) dan pada
saku sebelah kiri dipasang logo WOSM (gambar terlampir)
6.
Celana
panjang berwarna hitam
7.
Sepatu
PDH
BAB X
PEMBIAYAAN
21.
PENDANAAN
a. Pembiayaan Pramuka
peduli berasal dari Kwartir yang bersangkutan;
b. Apabila
dimungkinkan biaya bisa didapatkan dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat
dan tidak menyalahi aturan Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
22.
Pedoman Operasional
ini merupakan pedoman bagi Operasional Pramuka peduli di jajaran Kwartir Daerah
11 Jawa Tengah. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Pedoman Operasional ini
akan diatur kemudian.
Ditetapkan
di : S e m a r a n g
Pada tanggal
: 1 November 2012
Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah
Ketua,
Prof.
Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M.Sc
Trims, untuk referensi
BalasHapusSama - sama Kak Totok semoga bermanfaat 😊
HapusTerima kasih..sangat bermanfaat
BalasHapus