Rabu, 19 November 2014

PEDOMAN OPERASIONAL PRAMUKA PEDULI


KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR : 089 TAHUN 2012    

TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL
PRAMUKA PEDULI
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah

Menimbang
:
1. Bahwa dalam rangka membina dan mengembangkan rasa tanggungjawab anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat dan lingkungan, Gerakan Pramuka wajib melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat dan lingkungan sekitarnya melalui kegiatan bakti masyarakat.
2.    Bahwa untuk maksud diatas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mencanangkan program Pramuka Peduli;
3.   Bahwa guna melaksanakan program Pramuka Peduli di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah diperlukan suatu pedoman operasional;
4.    Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Pedoman Operasional Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

Mengingat
:
1.    Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.    Keputusan Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pamuka Nomor 230 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pramuka Peduli;
4.    Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 248 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Penanggulangan Bencana;
5.    Rencana Strategik Gerakan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah 2009 – 2013.

Memperhatikan
:
1.    Hasil musyawarah andalan bidang abdimas dan humas Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah pada tanggal 19 Agustus 2010;
2.    Rapat koordinasi pramuka peduli se-Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 2011 bertempat di Puskepram “Candra Birawa”.
3.    Workshop Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah tanggal 28 September 2012 bertempat di puskepram “Candra Birawa” Karanggeneng Gunungpati Kota Semarang.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


P e r t a m a
:
Mengesahkan Pedoman Operasional Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah sebagai mana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

K e d u a
:
Mengamanatkan kepada seluruh Kwartir Cabang di Jawa Tengah agar segera mengaktifkan dan atau membentuk Pramuka Peduli dengan mempedomani Pedoman Operasional Pramuka Peduli sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini;

K e t i g a
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


              Ditetapkan di   :  S e m a r a n g
              Pada tanggal    :   1 November 2012

              Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
              Ketua,
                                             
              Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M. Sc




Tembusan disampaikan kepada Yth;
1.         Ketua  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
2.         Gubernur Jawa Tengah selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;
3.         Kepala Biro Kesra Setda Propinsi Jawa Tengah;
4.         Bupati/ Walikota selaku Ka Mabicab Gerakan Pramuka se-Jawa Tengah;
5.         Andalan Daerah Kwarda 11 Jawa Tengah;
6.         Ketua Kwartir Cabang se-Jawa Tengah;
7.         Pertinggal.




LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

NOMOR : 089 TAHUN 2012     

TENTANG
PEDOMAN OPERASIONAL
PRAMUKA PEDULI
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.    UMUM
Gerakan Pramuka sebagai salah satu organisasi pendidikan di Indonesia dalam melaksanakan pembinaan terhadap anggotanya selalu diarahkan pada peningkatan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan disiplin dalam bentuk kegiatan yang menarik, sehat, bermanfaat dan berguna bagi masa depan.
Guna  membina dan mengembangkan rasa tangungjawab Anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat dan lingkungan, Gerakan Pramuka Wajib melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat dan lingkungan sekitarnya melalui kegiatan bakti masyarakat (Community Service) serta pembangunan masyarakat (Community Development).
Dalam rangka membangun citra Gerakan Pramuka serta meningkatkan kualitas dan kuantitas bakti kepada masyarakat, sebagai potensi dalam masyarakat Gerakan Pramuka terpanggil untuk turut serta bersama masyarakat, Pemerintah, Lembaga Swadaya dan Organisasi Masyarakat lainnya membantu melaksanakan upaya-upaya penanganan permasalahan yang terjadi pada masyarakat dan lingkungan.
Anggota Gerakan Pramuka yang memiliki minat dan kepedulian dibidang pertolongan, pelestarian alam, permasalahan sosial serta tugas - tugas kemanusiaan lainnya diwadahi dalam Pramuka Peduli sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Satya dan Darma Pramuka.

2.    DASAR
a.    Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
b.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238/1961 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24/2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
d.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 230 tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Pramuka Peduli;
e.    Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 248 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Penanggulangan Bencana
f.     Keputusan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah No.06 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

3.    MAKSUD DAN TUJUAN
a.      Maksud
Maksud disusunnya Pedoman Operasional Pramuka Peduli adalah sebagai pedoman bagi Kwartir Cabang di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan Pramuka Peduli.

b.     Tujuan
Tujuan disusunnya Pedoman Operasional Pramuka Peduli adalah :
(1).   Sebagai acuan dalam Operasional Pramuka Peduli di jajaran Kwartir di Jawa Tengah.
(2).   Untuk menyamakan arah, gerak dan langkah dalam Operasional kegiatan Pramuka Peduli di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah. 

4.    SASARAN
Sasaran dari Pedoman Operasional Pramuka Peduli adalah terbentuknya Pramuka Peduli yang memiliki arah, gerak dan langkah yang sama di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

5.    RUANG LINGKUP
Petunjuk Operasional Pramuka Peduli ini meliputi :
a.    BAB I                           Pendahuluan
b.    BAB II                         Pengertian
c.     BAB III                        Maksud, Tujuan dan Sasaran
d.    BAB IV                        Struktur Organisasi
e.    BAB V                         Mekanisme Organisasi
f.     BAB VI                        Pendidikan
g.    BAB VII                      Logo
h.    BAB VIII                     Badge
i.      BAB IX                        Seragam
j.     BAB X                         Pembiayaan
k.    BAB XI                        Penutup
  
BAB II
PENGERTIAN

6.    PENGERTIAN
a.         Pramuka peduli adalah unit kegiatan yang dibentuk oleh kwartir untuk mengelola kegiatan kepedulian anggota pramuka terhadap penanggulangan bencana, kemanusiaan dan lingkungan hidupnya.
b.         Penanggulangan bencana adalah kegiatan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
c.          Kemanusiaan mengandung pengertian pengembangan sumber daya manusia, lingkungan sosial dan nilai – nilai perikemanusiaan lainnya.
d.         Lingkungan hidup berarti alam seisinya.
e.         Aksi pramuka peduli adalah kegiatan bakti pramuka bersama-sama masyarakat, pemerintah serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lainnya yang terintregasi dan dikoordinasikan oleh gerakan pramuka.
f.          Tanda Ikut Gotong Royong (Tigor) adalah tanda bagi anggota pramuka yang telah mengikuti aksi pramuka peduli.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

7.    MAKSUD
Maksud dibentuknya pramuka peduli adalah untuk menyalurkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka dalam melakukan aksi kepedulian terhadap penanggulangan bencana, kemanusiaan dan lingkungan hidupnya.


8.    TUJUAN
1.       Menumbuhkembangkan kesetiakawanan sosial dalam diri anggota Gerakan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah agar menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dan peka terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat;
2.       Memperkuat kelembagaan Gerakan Pramuka agar dapat meningkatkan partisipasi sosialnya di berbagai sektor pembangunan Bangsa dan Negara;
3.       Mengembangkan sistem dan Jaringan Pramuka Peduli di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah;
4.       Meningkatkan jumlah dan penyebaran anggota Gerakan Pramuka yang ikut serta dalam pelaksanaan Program Pramuka Peduli;
5.       Meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

9.    SASARAN
1.         Anggota Gerakan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Anggota Dewasa yang terhimpun dalam Gugus Depan, Satuan Karya Pramuka, Kwartir serta kelompok-kelompok yang dikembangkan oleh Gerakan Pramuka;
2.         Masyarakat  yang terkena bencana dan masyarakat di daerah potensi bencana;
3.         Lingkungan Hidup, dan :
4.         Sektor-sektor lainnya yang memungkinkan Gerakan Pramuka dapat berperan aktif membantu penanganannya.
  
BAB IV
ORGANISASI

10.     Guna melaksanakan Program Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah disusun organisasi sebagai berikut :
a)      Di tingkat daerah dibentuk Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
b)      Di tingkat cabang dibentuk Pramuka Peduli Kwartir Cabang.
11.     Pramuka peduli terdiri atas unsur Pimpinan Kwartir, Andalan, Pimpinan Satuan Karya, Dewan kerja, Staf Kwartir  dan unsur-unsur lain yang dapat mendukung program.
12.     Kepengurusan Pramuka Peduli terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Satuan Reaksi Cepat.

BAB V
MEKANISME ORGANISASI

13.     Struktur organisasi pramuka peduli disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
14.     Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
a.   Umum
(1).         Seluruh pengurus pramuka peduli tergabung dalam keluarga besar pramuka peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang bertanggung jawab secara berjenjang sesuai kelembagaan kwartir.
(2).         Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan atau aksi pramuka peduli diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.   
b.    Ketua Pramuka Peduli
(1).         Bertanggung jawab terhadap pengerahan anggota pramuka dalam tugas dan kegiatan pramuka peduli yang diemban.
(2).         Memberi bimbingan dan dukungan terhadap tugas dan kegiatan pramuka peduli.
(3).         Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan pramuka peduli
(4).         Memberi teguran dan sanksi bagi pengurus pramuka peduli yang melanggar kode etik kehormatan Gerakan Pramuka
(5).         Bertanggugjawab kepada ketua Kwartir selaku penanggungjawab umum.
c.     Wakil Ketua Pramuka Peduli
(1).         Membantu ketua pramuka peduli dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
(2).         Mewakili ketua pramuka peduli jika berhalangan
(3).         Mengembangkan kepengurusan pramuka peduli
d.    Sekretaris Pramuka Peduli
(1).         Menjalankan administrasi dan kesekretariatan pramuka peduli
(2).         Mendokumentasikan dan menginventarisir tugas dan kegiatan pramuka peduli
d.    Bendahara Pramuka Peduli
(1).         Mengelola keuangan pramuka peduli
(2).         Mengakomodir dan mengalokasikan kebutuhan keuangan aksi pramuka peduli.
e.    Bidang Penanggulangan Bencana
(1).        Mengkoordinasikan dan mengendalikan aksi pramuka peduli bencana
(2).        Bertanggungjawab kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
f.     Bidang Kemanusiaan
(1).        Mengkoordinasikan dan mengendalikan aksi pramuka peduli kemanusiaan
(2).        Menyelenggarakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia
(3).        Bertanggungjawab kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
g.     Bidang Lingkungan Hidup
(1).         Mengkoordinasikan dan mengendalikan aksi pramuka peduli lingkungan hidup
(2).         Bertanggungjawab kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli
h.    Satuan Reaksi Cepat      
(1).         Melakukan aksi cepat tanggap pada lokasi bencana atau kondisi lain yang memerlukan.
(2).         Melakukan pendataan awal untuk analisa kebutuhan dan tindakan lanjutan serta memberikan rekomendasi kepada ketua pramuka peduli terkait aksi pramuka peduli.
(3).         Bertanggungjawab kepada ketua kwartir melalui ketua pramuka peduli

15.  HUBUNGAN KERJA
a.    Hubungan kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh pramuka peduli dalam melaksanakan tugas pokok sesuai dengan maksud dan tujuannya.
b.    Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja pramuka peduli dengan kwartir dalam kedudukannya sebagai Unit Kegiatan adalah garis hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c.     Hubungan antara Pramuka Peduli
Bentuk hubungan antara Pramuka Peduli adalah :
(1).     Hubungan antara Pramuka Peduli yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi kebawah, berupa garis bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
(2).     Hubungan antara Pramuka Peduli yang setingkat adalah garis hubungan koordinasi, informasi dan kerja sama.
(3).     Hubungan Pramuka Peduli seperti yang dimaksud dalam Pt. 15.c.2. apabila melibatkan anggota pramuka antar wilayah kerja yang bersangkutan dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir yang berkaitan dengan wilayah kerja tersebut.
d.    Hubungan dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka
(1).       Pramuka peduli dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka dengan sepengetahuan Kwartir.
(2).       Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

16.  MASA BHAKTI
Masa Bhakti kepengurusan Pramuka peduli disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan Kwartir yang bersangkutan.

BAB VI
PENDIDIKAN

17.     Bagi Pengurus Pramuka Peduli dibekali orientasi mengenai tugas pokok dan fungsi pramuka peduli serta pengetahuan dan atau keterampilan teknis lainnya yang diperlukan.

BAB VII
LOGO

18.     BENTUK
Logo Pramuka peduli berbentuk lingkaran (gambar terlampir) yang terdiri dari gambar :
a.   Siluet tunas kelapa
b.   Segitiga penanggulangan bencana
c.   Lingkaran hijau
d.   Lingkaran merah putih
e.   Tulisan “Pramuka Peduli Kwarda 11 Jawa Tengah”

BAB VIII
BADGE

19.     Badge pramuka peduli berupa logo pramuka peduli dengan ukuran diameter 6 cm (gambar terlampir)

BAB IX
SERAGAM

20.     SERAGAM
Seragam Pramuka peduli terdiri dari 3 (tiga) macam :
a.   Pakaian Seragam Harian (PSH) berupa pakaian seragam Pramuka lengkap mengenakan Badge Pramuka peduli di dada sebelah diri.
b.   Pakaian Seragam Lapangan (PSL) (gambar terlampir).
Terdiri dari :
1.    Kaos lengan panjang warna orange dengan kerah dan bagian pergelangan tangan berwarna hitam.
2.    Kaos bagian depan bergambar badge Pramuka peduli di dada sebelah kiri
3.    Kaos bagian belakang bertuliskan : PRAMUKA PEDULI
4.    Celana lapangan warna coklat tua
5.    Sepatu Lapangan warna hitam
6.    Topi rimba warna hitam yang dilengkapi dengan badge pramuka peduli di bagian depannya.
 c.   Pakaian Dinas Khusus (PDSus) yang digunakan dalam kegiatan khusus seperti : Pelatihan dalam ruangan, pertemuan khusus, dan lain sebagainya. Sesuai dengan gambar terlampir terdiri dari :
1.    Kemeja lengan panjang berwarna krem (army 01)
2.    Kemeja bagian depan diatas saku sebelah kanan terdapat nama
3.    Lengan bagian kanan terdapat tulisan ”Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah” atau nama Kwartir Cabang (gambar terlampir) dan lengan bagian kiri terdapat badge pramuka peduli
4.    Nama diletakkan diatas saku sebelah kanan dengan ukuran 3 X 10 cm
5.    Pada saku sebelah kanan dipasang gambar tunas kelapa (gambar terlampir) dan pada saku sebelah kiri dipasang logo WOSM (gambar terlampir)
6.    Celana panjang berwarna hitam
7.    Sepatu PDH
      
BAB X
PEMBIAYAAN

21.     PENDANAAN
a.   Pembiayaan Pramuka peduli berasal dari Kwartir yang bersangkutan;
b.   Apabila dimungkinkan biaya bisa didapatkan dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan tidak menyalahi aturan Gerakan Pramuka.

BAB XI
PENUTUP

22.     Pedoman Operasional ini merupakan pedoman bagi Operasional Pramuka peduli di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Pedoman Operasional ini akan diatur kemudian.
  
              Ditetapkan di   :  S e m a r a n g
              Pada tanggal    :  1 November 2012

              Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
              Ketua,
        
                                          
              Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M.Sc

3 komentar: